jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kabar gembira terkait aspirasi alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tuntutan alih status tersebut belakangan menguat bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan mendukung dan turut memperjuangkan alih status PPPK ke PNS.
Bukan hanya untuk guru PPPK. Prof Unifah, panggilan akrab Ketum PGRI, menyatakan pihaknya juga memperjuangkan alih status tenaga kependidikan (tendik) dan dosen PPPK menjadi PNS.
Bahkan, Ketum PGRI berjanji akan mengawal perjuangan guru, dosen, dan tendik PPPK untuk dinaikkan statusnya menjadi PNS.
Prof Unifah Rosyidi menegaskan, memang sudah saatnya guru PPPK dialihkan ke PNS.
Menurutnya, status PPPK belum menjamin para guru, tendik, dan dosen bisa aman dalam pekerjaannya.
Lantaran status mereka sebagai ASN kontrak, maka sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran lagi.









.jpeg)












































