bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster menyoroti komitmen Pemprov Bali dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja nonformal yang selama ini rentan.
Salah satunya dengan menerbitkan Pergub Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan, yang mewajibkan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Bali.
“Ini adalah payung hukum bagi universal coverage,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster.
Salah satu program yang mendapat perhatian adalah perlindungan bagi rohaniawan yang kini telah menjangkau lebih dari 11 ribu sulinggih dan pemangku.
Koster menyampaikan hal tersebut saat membuka pelaksanaan Diseminasi Journey Integrated Report BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Merusaka, Nusa Dua, Sabtu (29/11)
“Pekerjaan rohaniawan sangat mulia karena mendoakan agar alam dan manusia tetap dalam keadaan baik.
Perlindungan ini sangat penting,” ujar Koster.
Selain rohaniawan, berbagai kelompok masyarakat lainnya telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.



















































