12 Pria Pemerkosa Anak Perempuan di Cianjur Pantas Dikebiri

4 hours ago 17

12 Pria Pemerkosa Anak Perempuan di Cianjur Pantas Dikebiri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar 12 pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun di Cianjur, dijatuhi hukuman maksimal.

Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus kejahatan seksual itu.

"Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Abdullah di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dia menyebut Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak.

Dia pun mendorong agar ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.

"Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," ucapnya.

Abdullah yang mengecam keras kasus pemerkosaan tersebut menilai tindakan para pelaku sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab.

“Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban," kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar 12 pria pemerkosa anak perempuan di bawah umur di Cianjur dihukum berat, termasuk dikebiri kimia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |