jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sat Resnarkoba Polres Lamongan menggagalkan peredaran obat keras daftar G di wilayah pesisir Lamongan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 122 ribu butir pil berlogo LL.
Dua pelaku berinisial I (33) warga Aceh dan W (38) warga Kota Binjai, Sumatera Utara diringkus.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Brondong terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah pesisir,” kata Hamzaid, Kamis (7/5).
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (4/5) sekitar pukul 12.00 WIB di depan kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga siap edar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 122 botol pil LL berisi sekitar 122 ribu butir, 1.500 butir pil LL dalam plastik klip, 100 butir pil berlogo YY, 34 lembar Trihexyphenidyl, 78 lembar Tramadol, serta 19 ribu butir Hexymer 2.
"Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai Rp180 ribu, empat kardus, satu tas selempang, dua pak plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam," ujarnya.



















































