jatim.jpnn.com, MADIUN - Petugas gabungan Polres Madiun Kota bersama KPPBC TMP C Madiun dan Denpom menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di jalur Tol Kertosono–Solo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk boks yang mengangkut 3.106.000 batang rokok ilegal.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di tol.
"Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit truk boks di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, serta menangkap dua orang berinisial UD dan AJ," ujar Wiwin saat konferensi pers, Kamis (7/5).
Dua orang yang ditangkap ialah UD (40) warga Gresik dan AJ (37) warga Bogor. UD berperan sebagai pengawal truk, sedangkan AJ merupakan sopir kendaraan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan muatan rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam bak truk bernopol B 9039 CXR.
Barang bukti yang diamankan mencapai 1.201 ball atau sekitar 155.300 bungkus rokok ilegal dengan total 3.106.000 batang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rokok ilegal tersebut berasal dari Pamekasan dan rencananya dikirim ke wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.



















































