Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Fasilitas Umum Jakarta Selatan

3 hours ago 15

Jumat, 08 Mei 2026 – 15:00 WIB

Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Fasilitas Umum Jakarta Selatan - JPNN.com Jakarta

Arsip foto - Sapi dengan tanda sehat di tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

jakarta.jpnn.com - Pedagang hewan kurban dilarang menggunakan fasilitas sosial dan umum sebagai lokasi berjualan menjelang Iduladha 2026.

"Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik, seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho, Kamis (7/5).

Menurut Ali Murthadho, ada dampak yang terjadi jika fasilitas umum dan sosial digunakan berjualan hewan kurban.

“Nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan," kata Ali Murthadho.

Dia mengatakan penggunaan fasos-fasum sebagai tempat berjualan hewan kurban berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.

Pihaknya meminta lurah, camat, satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta unsur masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan hewan kurban.

Menurut Ali, pengawasan itu diperlukan agar tidak ada pedagang yang melanggar aturan, termasuk yang berkaitan dengan ketertiban umum, kebersihan, dan pengelolaan sampah, yang dapat berdampak terhadap kesehatan lingkungan.

"Semua ini saling berkesinambungan, mulai masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga sampah yang ditimbulkan, yang bisa berdampak pada lingkungan dan kesehatan," ujar Ali.

Pedagang hewan kurban dilarang menggunakan fasilitas sosial dan umum sebagai lokasi berjualan menjelang Iduladha 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

Read Entire Article
| | | |