jateng.jpnn.com, PATI - Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa hingga kini baru satu korban yang melapor dalam kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo.
“Berdasarkan pemeriksaan yang sudah kami lakukan, jumlah korban ada lima orang. Satu merupakan korban pelapor, satu saksi dari korban pelapor, dan tiga lainnya merupakan korban yang kemudian mencabut keterangannya,” ujarnya dalam taklimat media di Mapolresta Pati, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan para saksi tersebut mengaku pernah mengalami tindakan serupa, meskipun dengan modus yang berbeda dan tidak sampai terjadi persetubuhan.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan 50 korban hingga saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum didukung hasil pemeriksaan kepolisian.
“Terkait 50 korban itu belum terbukti. Narasi tersebut belum menjadi fakta karena belum ada pemeriksaan sampai ke sana,” katanya.
Namun demikian, Polresta Pati telah membuka posko pengaduan untuk mengungkap secara menyeluruh jumlah korban dalam perkara tersebut.
“Kami membuka posko untuk membuka tabir kejadian ini, sebenarnya berapa masyarakat atau anak-anak kita yang menjadi korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pencabulan yang dilakukan Ashari (51) itu terjadi dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.



















































