jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polisi mengungkap 19 kasus peredaran narkoba sepanjang Maret 2026 di wilayah Sidoarjo. Sebanyak 25 tersangka telah ditangkap.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Cristian Tobing mengatakan seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
“Pada Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 25 tersangka yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sidoarjo,” kata Cristian, Kamis (9/4).
Para pelaku terdiri dari bandar, pengedar, hingga kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 235,79 gram, ganja 408,66 gram, serta 52 butir pil ekstasi. Nilai ekonomis barang bukti itu ditaksir mencapai Rp387 juta.
Tobing menyebutkan nilai ekonomis keseluruhan barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp387 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Polisi juga mengungkap sebagian tersangka merupakan residivis, sementara lainnya terhubung jaringan luar daerah seperti Pamekasan dan Banyuwangi.
“Dalam penangkapan ini ada yang sudah memiliki jaringan, ada juga yang residivis, serta ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar,” jelasnya

















































