jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keduanya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) bersama dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Antara
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam pemerasan 'setoran uang pungut' yang dilakukan Etik, Richard diminta untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.
Atas perintah Etik, RCH kemudian memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND, yang kemudian disetorkan kepada Etik.
Selanjutnya, KPK turut menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus "setoran rutin OPD".
Asep menjelaskan atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR).





















































