jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 63 titik parkir yang tidak memiliki izin dan belum menerapkan sistem transaksi digital.
Penindakan dilakukan untuk memastikan seluruh pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan penertiban dilakukan terhadap pelaku usaha parkir yang tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun menolak menggunakan sistem non-tunai.
“Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya,” kata Basari, Sabtu (11/7).
Dia menjelaskan kewajiban digitalisasi parkir telah diatur dalam regulasi daerah. Melalui transaksi digital, Pemkot Surabaya dapat memastikan penerimaan pajak parkir tercatat secara transparan dan akuntabel.
“Kenapa harus digitalisasi, karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel,” ujarnya.
Basari menyebut saat ini terdapat 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir di Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai.
Meski begitu, hasil pemantauan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Bapenda, DPMPTSP, DPRKPP, serta jajaran kecamatan dan kelurahan masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menggunakan sistem digital. Sebagian di antaranya juga diketahui tidak memiliki izin operasional.





















































