jatim.jpnn.com, SURABAYA -
Kakak beradik berinisial S (4) dan K (9) diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ayah tirinya berinisial D di indekos kawasan Margorukun, Surabaya.
Kedua bocah tersebut saat ini mendapatkan penanganan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan sudah dilaporkan ke Polda Jatim.
Kepala DP3A Provinsi Jatim Tri Wahyu Liswati menjelaskan peristiwa itu diketahui setelah ada laporan ke UPT Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Jatim pada Kamis (24/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kami menerima pengaduan adanya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh bapak tiri terhadap dua di indekos daerah Margorukun Gg 2 Nomor 41 Kota Surabaya," ujar Tri, Jumat (25/7).
Tri menjelaskan pelapornya ialah N yang awalnya dihubungi tetangga korban bahwa S dan K mengalami kekerasan fisik pemukulan.
"(Pelaku memukul korban) menggunakan sabuk di bagian dada, perut, punggung, dan kepala korban dibenturkan ke tembok," katanya.
Akibat dari aksi dugaan kekerasan tersebut, terdapat luka di bagian tubuh korban dengan bekas merah dan bekas luka ringan.
"Setelah dihubungi tetangganya Pelapor N segera mendatangi korban dan langsung mengevakuasi ke tempat yang aman," ujarnya.