jpnn.com - 2 Direktur Perusahaan Ini Jadi Tersangka Impor Ponsel Ilegal dari China
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan impor ponsel ilegal dan produk lainnya dari China.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut dua tersangka itu ialah TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL.
"Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik," ucapnya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Satgas telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.
Dia memastikan bahwa satgas terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan secara intensif dan terkoordinasi guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan importasi ilegal.
"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut," katanya.






















































