jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi mengungkap hasil kejahatan dari dua pemuda pelaku jambret yang sempat dihajar warga di kawasan BG Junction Jalan Bubutan, Surabaya pada Senin (7/7) dini hari.
Pelaku berinisial MMS (27) dan AAP (18) ternyata residivis. Mereka beraksi setelah sepuluh hari bebas dari penjara.
Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky mengungkapkan hasil kejahatan kedua pelaku digunakan untuk kebutuhan harian, termasuk membeli minuman keras dan judi online.
“Keduanya putus sekolah dan bekerja serabutan,” ungkap Vonny, Rabu (8/7).
Salah satu pelaku, MMS mengaku kembali menjambret karena alasan ekonomi. Namun, dia juga mengakui sebagian uang digunakan untuk miras dan judi online.
“Iya buat beli miras dan main judi online juga,” ucap MMS singkat saat diperiksa.
Keduanya pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga sembilan tahun.
Sebelumnya, penjambretan itu terjadi pukul 01.30 WIB. Saat itu korban dua remaja laki-laki dan perempuan yang berboncengan motor dari arah Jalan Kusuma Bangsa menuju Undaan menjadi target kedua pelaku.