jateng.jpnn.com, PATI - Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penghalangan kerja wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, 4 September 2025.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menegaskan aksi menarik dan menjatuhkan jurnalis jelas melanggar hukum.
“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi undang-undang,” ujarnya, Jumat (19/9).
Tersangka dijerat pasal 18 ayat (1) jo pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Peristiwa itu terjadi saat jurnalis bernama Umar dan Mutia Parasti Widawati berusaha meminta keterangan tambahan dari Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung.
Namun, upaya wawancara tersebut tiba-tiba dihadang hingga Umar ditarik dan Mutia terjatuh ke lantai.
“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel, tetapi tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” kata Umar.
Polisi sudah memeriksa lima saksi serta satu saksi ahli dari Dewan Pers. (antara/jpnn)