jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rumah milik mantan Wakil Panglima ABRI (Wapangab) Laksamana (Purn) Soebroto Joedono yang ditempati anaknya bernama Tri Kumala Dewi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6).
Eksekusi itu akhirnya berhasil setelah dua kali upaya yang dilakukan pihak pengadilan gagal. Objek sengketa itu adalah rumah yang berada di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya.
Eksekusi tersebut dilaksanakan atas dasar pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepemilikan lahan dan bangunan.
Sekitar 250 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Juru Sita dari PN Surabaya Darmanto Dahlan memimpin langsung pelaksanaan eksekusi dengan membacakan surat perintah di hadapan para pihak termohon dan pemohon.
Selang beberapa menit, ketegangan terjadi ketika sejumlah anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) berupaya menghalangi jalannya eksekusi.
Mereka tampak saling dorong dengan aparat yang berupaya mengamankan jalannya eksekusi. Beruntung, situasi dapat dikendalikan sehingga tak sampai terjadi bentrokan.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo mengatakan pihaknya akan bertindak tegas jika ada yang mencoba menghambat proses eksekusi.