jpnn.com, BANYUASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar melalui operasi gabungan lintas satuan di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 22.45 WIB, petugas mengamankan dua kapal bermuatan total 82.000 kiloliter solar.
Operasi berlangsung di Dermaga PT. Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang.
Dua kapal yang diamankan masing-masing Kapal Tanker JAYA dengan muatan sekitar 10.000 kiloliter solar dan Kapal SPOB JESSLYN 1 dengan muatan sekitar 72.000 kiloliter solar. Selain itu, enam orang turut diamankan yang terdiri dari satu pengurus dan lima awak kapal.
Kegiatan ini merupakan operasi terpadu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/678/IV/PAM.3.3/2026 dengan melibatkan tujuh unsur satuan, yakni Ditreskrimsus, Ditintelkam, Satbrimob, Ditlantas, Bidpropam, Pomdam II/Sriwijaya, serta Polres Banyuasin. Lebih dari 70 personel gabungan dikerahkan guna memastikan operasi berjalan efektif dan tanpa celah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa aktivitas distribusi BBM dilakukan secara ilegal dengan modus penjualan dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi.
"Kapal SPOB JESSLYN 1 bahkan tercatat telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi penjualan mencapai sembilan kali dalam beberapa hari," ungkap Doni, Sabtu (25/4/2026).
Kata Doni bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga ketahanan energi nasional serta menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.




















































