jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) merespons cepat kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan pihaknya telah mendata orang tua dan anak yang terdaftar di Little Aresha.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa DP3AP2KB telah melakukan pendampingan psikologi dan hukum keluarga korban.
Menurut Ratnaningtyas, Little Aresha yang beralamat di Jalan Pakel Utara itu tidak mengantongi izin.
"Kami sudah cek di dinas pendidikan maupun ke dinas perizinan, memang itu belum ada izinnya," ucapnya, Sabtu (25/4).
Untuk memastikan tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta legal, pihaknya mulai mendata seluruh daycare di wilayah tersebut.
"Nanti kami melibatkan juga lurah dan MPP yang ada di wilayah serta dinas pendidikan untuk melihat daycare yang ada di Kota Yogyakarta, mana yang sudah berizin dan mana yang belum," ujarnya.
Untuk saat ini, aktivitas di Little Aresha telah dihentikan sejak Jumat (24/4).

















































