jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Harmawan mengatakan target ambisius pemprov untuk menghentikan pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang pada 2030 dinilai membutuhkan reformasi menyeluruh.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Harmawan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan AMPG DKI Jakarta di Kantor DPD Partai Golkar DKI, Jumat (24/4).
Judistira menekankan bahwa kondisi TPST Bantar Gebang saat ini sudah berada pada titik kritis dan tidak lagi bisa dijadikan tumpuan utama.
"Bantar Gebang tidak lagi bisa menjadi solusi jangka panjang. Ketergantungan pada satu titik pembuangan justru memperbesar risiko, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun pembiayaan," ujar Judistira dikutip JPNN.com, Sabtu (25/4).
Politikus Golkar ini juga menyoroti insiden longsor yang sempat terjadi di kawasan tersebut sebagai alarm keras bagi pemerintah.
“Kita tidak boleh menunggu krisis yang lebih besar. Peristiwa itu adalah peringatan bahwa sistem yang kita gunakan hari ini sudah tidak aman dan tidak berkelanjutan,” tegasnya.
Menurutnya, target 2030 bukan sekadar berhenti membuang sampah, melainkan momentum transformasi total tata kelola dari hulu hingga hilir.
“Kalau target ini mau tercapai, tidak bisa setengah-setengah. Harus ada reformasi mulai dari pemilahan di rumah tangga, penguatan infrastruktur tingkat kampung, sampai teknologi di tingkat kota,” jelas Judistira.




















































