2 Perwira Polisi di Toraja Utara Terima Rp 110 Juta dari Bandar Narkoba, Langsung PTDH

2 hours ago 15

2 Perwira Polisi di Toraja Utara Terima Rp 110 Juta dari Bandar Narkoba, Langsung PTDH

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri sekaligus menjabat Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy seusai sidang kode etik di Kantor Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta bahwa dua perwira polisi di Polres Torja Utara, yakni AKP AE menjabat Kasat Resnarkoba dan Aiptu N terbukti menerima uang setoran penjualan narkoba Rp 110 juta.

"Faktanya, kami dapat selama 11 Minggu (setoran), total Rp 110 juta, ditambah dengan uang inisial K (bandar narkoba) yang dikembalikan. Itu sesuai dengan fakta yang kami dapat," kata Ketua Majelis KKEP Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (10/3/2026).

Namun, pihaknya masih tetap mendalami dengan melakukan pengembangan, walaupun kedua anggota Polri ini AKP AE (Arifan Efendi) dan Aiptu N (Nasrul) telah dijatuhi saksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik terhadap bandar narkoba yang ditangkap menyebut ada uang yang diserahkan 10 juta per minggu sejak Oktober-Desember 2025 baik melalui transfer maupun uang tunai dengan jumlah total Rp 110 juta.

"Kami akan kembangkan, kalau memang ada indikasi-indikasi yang lain, termasuk ada persaingan di antara bandar, atau yang lain, kami akan dalami. Karena kami sudah koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulsel," tutur Kepala Bidang Propam Polda Sulsel itu.

Terkait dengan pemberian setoran uang haram tersebut apakah ada perintah atau hanya permainan yang bersangkutan untuk memperkaya diri, kata Kabid Propam Polda Sulsel ini, tidak ada perintah dan hanya kemauan sendiri.

"Semuanya inisiatif sendiri. Makanya, fakta kan, tadi bahwasanya ini kemauan dia sendiri. Awalnya, kalau misal Kasat ini bertindak menjadikan inisial O (bandar narkoba) sebagai informan, itu bagus," ucapnya.

Namun, karena dia informan, kemudian setelah itu ada kesepakatan seharusnya itu bisa menjadi prestasi buat Satuan Resnarkoba Toraja Utara.

Dua perwira polisi di Polres Torja Utara, yakni AKP AE menjabat Kasat Resnarkoba dan Aiptu N terbukti menerima uang setoran penjualan narkoba Rp 110 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |