jpnn.com - Dua polisi di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) setelah ketahuan memakai sepeda motor barang bukti kasus pidana.
Kepala Unit (Kanit) Provos Propam Polresta Kendari Ipda Fadly menyebut kedua personel tersebut berinisial Briptu AF yang bertugas di Satuan Lantas dan Bripda IGA di Satuan Samapta Polresta Kendari.
"Kedua personel tersebut kedapatan menggunakan sepeda motor yang berstatus barang bukti sitaan kasus senjata tajam (sajam) untuk kepentingan pribadi selama sembilan bulan, terhitung sejak tahun 2024," kata Fadly, Jumat (14/11/2025).
Saat ini proses kode etik dua oknum polisi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Provos seusai menjalani pemeriksaan di Pengamanan Internal (Paminal) selama 14 hari.
"Dua oknum tersebut telah kami amankan untuk proses penanganan. Pengamanan internal selama 14 hari sudah selesai, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Unit Provos Sipropam," ujarnya.
Fadly menyebut pelanggaran keduanya bermula saat motor tersebut diamankan seusai pelaksanaan razia karena pengemudinya membawa senjata tajam.
Briptu AF disebut mengamankan kendaraan tersebut di Barak Dalmas tanpa prosedur administrasi penyitaan barang bukti.
Selanjutnya, Bripda IGA yang merupakan salah satu oknum yang terduga pelanggar, mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bahkan sepeda motor itu disimpan di rumahnya.






















































