kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Andreas Alek Danantara memecat dua anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kedua polisi yang dipecat tersebut, yaitu Aiptu AW dan Bripda MH.
Kapolres AKBP Andreas menegaskan keputusan ini merupakan hasil proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme.
Penegasan itu disampaikannya di hadapan seluruh pejabat utama, perwira, bintara, dan ASN Polres yang hadir pada upacara yang berlangsung di halaman Mapolres PPU, Senin (28/7).
"Ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan demi menjaga martabat institusi," tegas AKBP Andreas dikutip Selasa (29/7).
AKBP Andreas dalam amanat menyampaikan serangkaian arahan penting untuk memperkuat disiplin dan integritas personel.
Dia pun menegaskan seluruh anggota wajib meningkatkan kedisiplinan, karena pelanggaran sekecil apapun bertentangan dengan nilai dasar Polri dan tidak bisa ditoleransi.
Sebagai penegak hukum, setiap personel diharuskan menjadi teladan dalam mematuhi hukum secara konsisten.