bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kanwil Kemenkum NTB berhasil mengharmonisasikan 2 Raperda dan 1 Raperkada Kabupaten Lombok Utara, Senin (10/2) di Ruang Rapat Asisten I Pemkab Lombok Utara.
Dua Raperda itu, yakni Raperda Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Satu lagi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Utara.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kadiv P3H Edward James Sinaga dan dihadiri Asisten I Bupati Lombok Utara Atmaja Gumbara dan pejabat terkait.
Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Lombok Utara memberikan hasil pencermatan tentang Raperda dan Raperkada tersebut.
Ada beberapa catatan yang menjadi perbaikan untuk pemrakarsa baik secara teknik penyusunan maupun instrumen hukum yang digunakan.
Pertama, terkait Raperda LP2B, tim menyarankan untuk memperhatikan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011.
Berdasar aturan tersebut, perlindungan LP2B disarankan disusun dalam bentuk dokumen, di mana rencana perlindungannya dimuat dalam RPJP, RPJM, dan RKP.