bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penilaian kinerja perusahaan (PROPER) terhadap 5.476 perusahaan di seluruh Indonesia, termasuk Bali.
Hasilnya lebih dari 200 hotel mendapatkan predikat sementara Merah.
Akomodasi wisata itu belum memenuhi seluruh aturan lingkungan termasuk, yang berada di Bali.
“Ada sekitar 229 perusahaan dalam bidang perhotelan yang masih belum patuh, dalam peringkat sementara kami," kata Deputi PPKL KLH Rasio Ridho Sani dilansir dari Antara.
Predikat Merah tersebut berarti perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi berdampak kepada lingkungan hidup sekitar meski sudah melakukan beberapa upaya.
KLH masih memberi waktu terhadap 229 perusahaan itu melakukan proses penyanggahan sampai 27 September 2025.
Rasio Ridho Sani juga menyentil banyaknya perusahaan yang mendapatkan predikat Merah dalam PROPER 2024-2025.
Faktornya selain kriteria lama untuk tahun ini telah ditambahkan sejumlah kriteria penilaian, termasuk penanganan sampah dan nilai ekonomi karbon.