22 Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 Batal Terima SK, Ini Sebabnya

8 hours ago 12

22 Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 Batal Terima SK, Ini Sebabnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid berfoto bersama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin (3/11/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

jpnn.com - PALU - Sebanyak 1.103 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Perincian penerima SK meliputi 628 tenaga guru, 415 tenaga teknis, dan 60 tenaga kesehatan. SK itu dibagikan oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid di halaman Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Senin (3/11).

Sementara, sebanyak 22 calon PPPK batal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Adiman, menjelaskan bahwa dari total 1.125 honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap II, hanya 1.103 yang akhirnya menerima SK pengangkatan.

“Sebanyak 18 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dua orang tidak mendapatkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) asal, dan dua lainnya ditunda karena adanya aduan yang masih perlu diinvestigasi,” katanya.

Gubernur Anwar Hafid mengatakan perubahan status kepegawaian ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi keluarga para aparatur sipil negara (ASN). “Mudah-mudahan SK ini bisa jadi penopang bagi tumbuhnya ekonomi keluarga sekalian,” kata Anwar.

Dia mengingatkan para PPPK yang baru dilantik agar tetap mengedepankan pelayanan publik yang berkualitas.

Anwar meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap pegawai baru tersebut.

“Hampir Rp 1,2 triliun hilang di Tahun 2026 karena efisiensi anggaran, tetapi jangan kendur, tetap layani rakyat dengan baik,” ungkapnya.

22 calon PPPK tahap 2 tahun 2024 di Provinsi Sulteng batal menerima SK pengangkatan. Penyebabnya beragam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |