jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hasil rekapitulasi penghitungan suara menuai protes. Pasangan calon kepala daerah di tiga kabupaten/kota Jawa Timur mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun tiga paslon yang melakukan gugatan itu di Pilkada Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan.
“Sampai sore ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, Sabtu (7/12).
Di Pilkada Ponorogo, permohonan gugatan dilakukan paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo yang mendapat 254.618 suara. Pesaingnya, paslon nomor urut 2 Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara.
Di Pilkada Magetan, permohonan gugatan dilakukan paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. Selisih tipis dari paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan 137.347 suara.
Kemudian di Pilkada Kabupaten Bangkalan, gugatan diajukan paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam dengan 211.201 suara, sedangkan rivalnya, Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar memperoleh 319.072 suara.
“Yang pertama Magetan, kemudian Bangkalan, dan satunya Ponorogo yang sudah masuk,” jelasnya.
Umam mengatakan sengketa di tiga wilayah itu seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Apabila ada permasalahan tata cara dan prosedur pilkada maka masuk dalam sengketa perolehan hasil.