jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Selama delapan hari berjalannya Operasi Patuh Progo 2025, polisi menilang ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terhitung sejak 14-21 Juli sebanyak 356 pelanggaran lalu lintas telah ditindak pihak kepolisian DIY.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan di antaranya STNK mati pajak, tidak membawa SIM dan tidak mengenakan helm.
"Angka pelanggaran ini menunjukkan perlunya edukasi dan penertiban berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar di DIY," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Yuswanto mengatakan polisi menerapkan tilang manual terhadap 233 kasus dan 123 kasus dengan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengimbau agar masyarakat senantiasa menaati peraturan lalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memprioritaskan keselamatan berlalu lintas," kata Ihsan.
Penertiban ini, menurutnya, bertujuan untuk melindungi seluruh pengguna jalan. (mcr25/jpnn)