jpnn.com - JAKARTA – Salah satu isu menonjol dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 ialah mengenai nasib honorer database BKN yang tidak lulus seleksi atau tidak kebagian formasi.
Sebagian honorer database BKN yang tidak lulus seleksi menyatakan menolak diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Aksi demo honorer database BKN muncul di beberapa daerah.
Diketahui, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025 menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Isu lain yang masih mengemuka, yakni mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Berikut beberapa poin pernyataan Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, merespons sejumlah isu yang muncul.