jpnn.com - Personel Polsek Limapuluh, Pekanbaru menangkap tiga orang wanita yang tega memperdagangkan bayi melalui media sosial TikTok.
Ketiiga wanita penjual bayi itu berinisial TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49) dan AT alias Aprita (42).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan bayi melalui TikTok.
Menurut informasi itu, ada transaksi jual beli akan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
“Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Polsek Limapuluh, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” kata Bery kepada JPNN.com Senin (20/1).
Di sana, ditemukan ketiga tersangka sedang melakukan transaksi dengan pembeli.
Dalam penangkapan tersebut, seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan.
“Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, mengalami sesak napas dan mata menguning, yang diduga akibat stunting atau kekurangan gizi,” ungkap Bery.