bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal.
Ketiganya diamankan saat pelaksanaan operasi keimigrasian Wira Waspada yang digelar pada 15-16 Juli 2025.
Tiga WNA itu, yakni IG dari Prancis, ASM dari Kirgistan dan DWD dari Belgia.
Wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai antara lain Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan, Badung.
"Kami duga mereka overstay atau tinggal melebihi izin tinggal yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Winarko dilansir dari Antara.
“Ketiganya saat ini masih diperiksa,” imbuh Rai Winarko.
Rai Winarko mengatakan tujuan Operasi Wira Waspada adalah untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.
Operasi ini juga bertujuan untuk memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia dalam koridor hukum yang berlaku di tanah air.