jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat demo ricuh di Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (30/8) malam. Mereka diduga melakukan perusakan fasilitas umum hingga pos polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan 33 orang yang ditetapkan tersangka itu dari 315 orang yang telah ditangkap sebelumnya.
"Sebanyak 315 orang yang ditangkap Polrestabes Surabaya, 187 pelaku dewasa, 128 adalah pelaku anak atau ABH (anak berhadapan dengan hukum)," jelas Jules saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Jules memerinci dari 33 tersangka, 27 di antaranya adalah orang dewasa dan enam anak-anak yang diserahkan kepada orang tua.
"(Anak-anak) diperiksa lanjut oleh Bapas (balai pemasyarakatan)," katanya.
Seluruh pelaku melakukan aksi kerusuhan di Gedung Negarah Grahadi, Polsek Tegalsari, dan 29 pos lantas di Surabaya.
"Peran tersangka beragam, (mulai) provokasi, vandalisme, bawa bom, bawa sajam, serang aparat, perusakan, pembakaran Gedung Negara Grahadi, (pembakaran) Polsek Tegalsari, dan 29 pos lantas di Surabaya," bebernya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa bom molotov, tiga senjata tajam, sejumlah ponsel, pakaian pelaku, dan barang lain.