jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan mengusulkan 4.176 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap ribuan honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi.
“Ini juga tindak lanjut instruksi Kementerian PAN-RB. Seluruh kementerian dan pemerintah daerah wajib mengajukan formasi PPPK paruh waktu hingga 25 Agustus 2025,” kata Saudi, Kamis (28/8).
Dia menjelaskan, ada tiga kategori tenaga honorer yang bisa diusulkan, yakni non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN, peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lulus, dan peserta seleksi PPPK 2024 yang sudah ikut tahapan, tetapi tidak mendapat formasi.
"Setelah kami mengusulkan formasi, akan diverifikasi oleh KemenPAN-RB. Kemudian, nanti KemenPAN-RB akan mengeluarkan surat rekomendasi atau surat keputusan formasi PPPK paruh waktu," jelasnya.
Meski berstatus paruh waktu, tenaga PPPK tetap akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status resmi ASN.
Soal gaji, menurut Saudi, minimal setara dengan penghasilan saat menjadi honorer atau menyesuaikan kemampuan APBD Pamekasan.
Saudi mengimbau para honorer bersabar menunggu proses pengusulan hingga ada keputusan KemenPAN-RB.