jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memindahkan empat terdakwa dalam kasus suap persetujuan dana pokir DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke rumah tahanan di Palembang.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Pengamanan Internal KPK dan personel Brimob Polda Sumatera Selatan.
Tiga terdakwa, yakni Nopriansyah (Kadis PUPR Kabupaten OKU), M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, dititipkan di Rutan Kelas I Palembang (Rajolembang). Sementara terdakwa Umi Hartati ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
"Pemindahan ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang," kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam keterangan resminya, Senin (28/7).
Proses pelimpahan surat dakwaan beserta berkas perkara masing-masing terdakwa masih terus berjalan.
"Seluruh tahapan proses hukum kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan persidangan berjalan lancar," tambah Rakhmad Irwan.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait persetujuan dana aspirasi (pokir) anggota DPRD Kabupaten OKU. KPK telah menetapkan keempat tersangka sejak beberapa bulan lalu setelah melalui proses penyidikan mendalam.
Pemindahan tahanan ini menandai dimulainya tahap persidangan setelah proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Sidang perdana kasus ini diperkirakan akan segera digelar dalam waktu dekat. (tan/jpnn)