4 WNA Asal Turki Ini Dideportasi, Alasannya…

3 months ago 42

Kamis, 05 Juni 2025 – 18:30 WIB

4 WNA Asal Turki Ini Dideportasi, Alasannya… - JPNN.com Jogja

Empat WNA dideportasi karena melanggar aturan tinggal. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Turki yang melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan mengatakan bahwa keempat WNA tersebut dipulangkan pada Rabu dini hari (4/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

"Mereka diberangkatkan menuju Istanbul, Turki, menggunakan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK 359 pada pukul 01.00 WIB," ujar Sefta dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Keempat WNA tersebut ditangkap setelah tim Inteldakim Imigrasi Yogyakarta mengawasi mereka selama dua pekan.

Dari hasil pengawasan ditemukan adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki para WNA tersebut.

Selain dideportasi, keempat warga negara Turki ini juga dijatuhi penangkalan, yang berarti mereka tidak diperbolehkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

Empat WNA asal Turki dideportasi oleh kantor Imigrasi Yogyakarta karena menyalahi aturan tentang izin tinggal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |