jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak sekitar 45 ribu warga Kota Surabaya tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penonaktifan ini berlaku sejak 1 Februari 2026 dan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Muhammad Aras menjelaskan bahwa penonaktifan puluhan ribu peserta tersebut merupakan bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data PBI JK oleh Kementerian Sosial, untuk menggantikan peserta lama dengan penerima bantuan yang dinilai lebih memenuhi kriteria.
“Di Kota Surabaya, sekitar 45 ribu peserta PBI JK dinonaktifkan. Data ini diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran,” kata Aras, Sabtu (7/2)
Walakin Aras menyebut sebagian peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, khususnya bagi warga yang memang masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Selain itu, peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis juga dapat diusulkan pengaktifan ulang setelah melalui verifikasi di lapangan.
“Peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026 masih bisa diaktifkan kembali jika hasil verifikasi menunjukkan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin,” jelasnya.
Sementara itu, bagi warga yang tidak lagi memenuhi kriteria PBI JK, BPJS Kesehatan mengarahkan agar yang bersangkutan beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.


















































