jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo masih belum menemui titik terang. Hingga lima bulan proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo belum menetapkan satu pun tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi menjelaskan lambannya penetapan tersangka disebabkan audit kerugian negara dari tim ahli yang belum rampung.
“Dokumen penyidikan sudah siap. Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim ahli,” ujar Agung, Senin (14/4).
Agung menyatakan penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar.
“Kalau perhitungannya sudah selesai, penetapan tersangka akan lebih mudah,” tuturnya.
Kasus ini mencuat sejak penggeledahan pada November 2024 lalu, yang dilakukan tim penyidik Kejari Ponorogo.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti mencolok berupa sebelas unit bus pariwisata, tiga mobil mewah, dan sejumlah dokumen penting dari SMK PGRI 2 Ponorogo dan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan.
Hingga kini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengelola sekolah, pejabat cabdindik, hingga pihak ketiga yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS.