jatim.jpnn.com, BLITAR - Sebanyak lima kepala desa atau kepala dusun di Kota Blitar dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Blitar atas nama KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kadus Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (15/7).
Selain lima orang itu, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta berinisial BAP dan MFH.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (14/7), sempat memanggil anggota DPRD Kota Blitar, Jatim, Yohan Tri Waluyo, dan empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.