5 Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap di Jakarta Utara, Terancam Denda Rp 60 Miliar

3 hours ago 19

Senin, 09 Februari 2026 – 17:00 WIB

 5 Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap di Jakarta Utara, Terancam Denda Rp 60 Miliar - JPNN.com Jakarta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar jumpa pers terkait kasus pengoplosan gas bersubsidi di Jakarta pada Jumat (6/2/2026). Foto: ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

jakarta.jpnn.com - Lima pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mereka ialah SP (25), M (41), D (29), WA (46), dan P (44). Para pelaku bertindak sebagai eksekutor pengoplosan dari tabung subsidi ke tabung komersial maupun portabel untuk diperjualbelikan di tengah masyarakat.

Dalam aksinya, para pelaku mengoplos gas elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dan gas portable untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak.

“Kami mengungkap praktik culas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Aris Wibowo di Jakarta, Jumat (6/2).

Aris menjelaskan para pelaku menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung yang lebih besar atau portabel, lalu menjualnya dengan harga sedikit di bawah pasar agar cepat laku.

“Mereka memanfaatkan selisih harga subsidi untuk mendapatkan keuntungan instan," kata Aris.

Selain menangkap para pelaku, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya ialah 2.301 tabung gas yang terdiri dari 1.146 tabung 3 kg, 224 tabung 12 kg, 6 tabung 5,5 kg dan 925 tabung portabel.

Lima pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

Read Entire Article
| | | |