jpnn.com, JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Sumbawa.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (AKP Malaungi) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin.
Dia menjelaskan penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kholid menerangkan bahwa penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka ini berawal dari pengembangan hasil penangkapan seorang anggota SPKT Polres Bima Kota Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Karol bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta.
Dari keterangan Bripka Karol yang lebih dahulu berstatus tersangka, terungkap peran AKP Malaungi sebagai hulu dari sumber barang haram tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut maka Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, lanjut Kholid, dilakukan tes urine terhadap AKP Malaungi dan hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamineyang merupakan kandungan dari sabu-sabu.
Tindak lanjut hasil tes urine, kepolisian melakukan pendalaman keterangan terhadap AKP Malaungi.






















































