jpnn.com, BANDUNG - Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdampak serius bagi pasien gagal ginjal di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan terapi cuci darah yang menjadi penopang hidup pasien.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat lonjakan laporan penonaktifan PBI dari pasien gagal ginjal sejak awal 2026.
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menyebut pihaknya menerima 200 laporan dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Laporan yang masuk ke kami itu kasusnya nyata di lapangan. Ada sekitar 200-an pasien cuci darah yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan," kata Tony saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Menurut Tony, jumlah tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya. Pasalnya, banyak pasien yang tidak melapor atau mengurus sendiri persoalan administrasi BPJS mereka.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 150 ribu pasien gagal ginjal di Indonesia yang menjalani hemodialisis. Mayoritas dari mereka sangat bergantung pada BPJS Kesehatan, khususnya skema PBI, karena kondisi ekonomi yang rentan.
"Pasien gagal ginjal ini rentan miskin. Banyak yang kehilangan pekerjaan atau tidak lagi punya penghasilan karena harus rutin cuci darah," jelasnya.






















































