jabar.jpnn.com, BOGOR - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menyatakan terdapat sedikitnya enam alasan mendasar mengapa Pilkada tidak langsung melalui DPRD harus ditolak.
Menurut Yusfitriadi, gagasan tersebut dinilai ahistoris dan mengabaikan perjalanan konstitusional demokrasi Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa pada 2014, perubahan mekanisme Pilkada tidak langsung sempat menuai penolakan luas dari publik, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menegaskan Pilkada dilaksanakan secara langsung.
“Jika saat ini masih ada partai politik yang mendorong Pilkada tidak langsung dalam revisi undang-undang, maka sikap tersebut menunjukkan ketidakpahaman dan penegasian terhadap sejarah konstitusi penyelenggaraan Pilkada,” ujar Yusfitriadi.
Alasan kedua, ia menilai Pilkada tidak langsung bertentangan dengan konstitusi.
Yusfitriadi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2022, Nomor 135 Tahun 2024, dan Nomor 110 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu, sejajar dengan pemilihan legislatif dan eksekutif.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada langsung dan serentak merupakan bagian penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat,” katanya.



















































