6 Alasan Pilkada Melalui DPRD Harus Ditolak!

1 day ago 17

Senin, 05 Januari 2026 – 19:00 WIB

6 Alasan Pilkada Melalui DPRD Harus Ditolak! - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Pilkada. Foto: Ricardo

jabar.jpnn.com, BOGOR - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik.

Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menyatakan terdapat sedikitnya enam alasan mendasar mengapa Pilkada tidak langsung melalui DPRD harus ditolak.

Menurut Yusfitriadi, gagasan tersebut dinilai ahistoris dan mengabaikan perjalanan konstitusional demokrasi Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa pada 2014, perubahan mekanisme Pilkada tidak langsung sempat menuai penolakan luas dari publik, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menegaskan Pilkada dilaksanakan secara langsung.

“Jika saat ini masih ada partai politik yang mendorong Pilkada tidak langsung dalam revisi undang-undang, maka sikap tersebut menunjukkan ketidakpahaman dan penegasian terhadap sejarah konstitusi penyelenggaraan Pilkada,” ujar Yusfitriadi.

Alasan kedua, ia menilai Pilkada tidak langsung bertentangan dengan konstitusi.

Yusfitriadi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2022, Nomor 135 Tahun 2024, dan Nomor 110 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu, sejajar dengan pemilihan legislatif dan eksekutif.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada langsung dan serentak merupakan bagian penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat,” katanya.

Berikut ini enam alasan mengapa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD harus ditolak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |