6 Poin Tuntutan LBH Yogyakarta Soal Maraknya Penggusuran di DIY

9 hours ago 19

Sabtu, 26 Juli 2025 – 12:30 WIB

6 Poin Tuntutan LBH Yogyakarta Soal Maraknya Penggusuran di DIY - JPNN.com Jogja

Konferensi pers LBH Yogyakarta merespons penggusuran di DIY pada Jumat (25/7). Foto: dok LBH Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - LBH Yogyakarta dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta mendesak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menghentikan praktik penggusuran terhadap masyarakat.

LBH Yogyakarta mencatat penggusuran terhadap masyarakat yang memanfaatkan tanah sultan ground atau pakualaman ground masif terjadi sejak 2022 hingga 2025.

Menurut LBH Yogyakarta, penggusuran mulai terjadi terhadap PKL Malioboro, persewaan skuter listrik, parkiran Abu Bakar Ali, kawasan Stasiun Lempuyangan hingga Pantai Sanglen.

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Dhanil Alghifary menyayangkan pihak Keraton Yogyakarta yang meminta masyarakat kawasan Pantai Sanglen angkat kaki.

“Warga sudah sejak lama di pantai Sanglen dan memanfaatkan tanahnya sejak 1950 dan kemudian dihilangkan aksesnya melalui pemberian serat Palilah kepada investor. Pola ini juga terjadi di kasus-kasus sebelumnya," kata Dhanil, Jumat (26/7).

Ia khawatir pola tersebut jika terus dilanjutkan akan menjadi perseden buruk pada masa mendatang. 

Merespons hal tersebut, LBH Yogyakarta membuat enam poin tuntutan. 

Pertama, mereka mengecam segala tindakan dan kebijakan yang melanggengkan praktik-praktik penyingkiran rakyat dengan dalih investasi.

LBH Yogyakarta dan Walhi Yogyakarta membuat enam poin merespons masifnya penggusuran di Provinsi DIY.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |