jabar.jpnn.com, KUNINGAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan sekitar 7,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka serta Kuningan (Ciayumajakuning) selama Juni sampai Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dengan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia menjelaskan penindakan dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai, serta hasil kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melalui operasi pasar dan kegiatan penertiban.
Dari total penindakan tersebut, kata dia, khusus di Kabupaten Kuningan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 650.420 batang,
Total nilai barang dari seluruh penindakan itu sekitar Rp10,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp5,3 miliar.
Menurut Finari, modus peredaran rokok ilegal antara lain melalui jalur perlintasan antardaerah, barang kiriman perusahaan jasa titipan, serta penjualan di toko maupun warung.
Ia menegaskan Jawa Barat bukan wilayah produksi rokok ilegal, melainkan jalur perlintasan serta pemasaran, sebab barang tersebut dipasok dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, termasuk Madura.
Menurut dia, pihak yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal bisa diberi sanksi pidana.



















































