7.555 Warga Binaan di Jakarta Terima Remisi HUT ke-81 RI

9 hours ago 25
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta, Wachid Wibowo saat menyampaikan remisi bagi narapidana yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (17/8/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com – Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh usulan remisi tersebut telah disetujui dan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan remisi dilakukan dalam seremoni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/8). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta Wachid Wibowo menjelaskan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik.

“Pemberian remisi umum merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Wachid dalam seremoni tersebut.

Menurut dia, remisi tidak semata-mata diberikan sebagai pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan dan persiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Wachid membeberkan kesempatan memperoleh remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” paparnya.

Berdasarkan data Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta mencapai 12.015 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 2.838 tahanan dan 9.138 narapidana.

Selain itu, terdapat 39 anak yang berhadapan dengan hukum. Rinciannya, 4 (empat) anak berstatus tahanan dan 35 lainnya merupakan narapidana.

Dari 7.555 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 7.218 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Remisi ini berupa pengurangan sebagian masa pidana, tetapi penerimanya masih harus menjalani sisa hukuman yang telah ditetapkan.

Sementara itu, sebanyak 317 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Jenis remisi ini memungkinkan narapidana langsung bebas pada 17 Agustus setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, sepanjang tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan.

Selain remisi bagi narapidana, Ditjenpas DK Jakarta juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 20 anak binaan. Sebanyak 19 anak menerima PMP I dan satu anak mendapatkan PMP II.

Wachid menjelaskan pemberian PMP merupakan bagian dari sistem pembinaan khusus anak. Pendekatan tersebut menempatkan pendampingan serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana.

Ia pun mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana. Mereka diminta tidak berhenti menjaga perilaku baik dan tetap aktif mengikuti program pembinaan.

“Bagi warga binaan ataupun anak binaan yang belum mendapat remisi, kami harapkan tetap menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program-program pembinaan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan bisa mendapatkan kesempatan memperoleh remisi,” ujar Wachid.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi kabar baik bagi warga binaan dan keluarga mereka, tetapi juga menjadi dorongan untuk menjalani proses pembinaan secara konsisten hingga akhirnya siap kembali ke masyarakat.

Read Entire Article
| | | |