jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah instansi, termasuk BIN, BAIS TNI, dan Polri memeriksa tujuh perusahaan terkait temuan 19.391 ballpress pakaian impor ilegal senilai Rp 113 miliar.
Belasan ribu ballpress pakaian bekas itu, ditemukan di 11 gudang di wilayah Bandung Raya. Baju itu diimpor dari beberapa negara di Asia, seperti Korea Selatan, Jepang, dan Cina.
“Ada sekitar 7 perusahaan. Ya ini ada di 11 gudang tadi ya, ini salah satu gudangnya,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ekospose di salah satu gudang, di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).
Adapun terkait modus para importir itu, Budi enggan mengungkapnya.
“Jadi tentu kami ada metode bagaimana bisa mengawasi barang-barang ini sehingga siapapun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, jutaan potong pakaian bekas impor ilegal itu nantinya bakal dijual di sejumlah kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta dan Surabaya.
"Mereka setelah sampai di sini akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual," ucapnya.
Menurutnya, temuan belasan ribu ball pakaian bekas impor ilegal sendiri berawal dari pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Barang-Barang Penyelundupan.