7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Sudah Ditahan

5 hours ago 63

Rabu, 18 Juni 2025 – 14:06 WIB

7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Sudah Ditahan - JPNN.com Jogja

Mbah Tupon yang diduga menjadi korban mafia tanah. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan pengambilalihan hak atas tanah milik Mbah Tupon secara melawan hukum, di mana sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama tanpa sepengetahuan pemilik dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar.

Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono mengumumkan bahwa dari tujuh tersangka, tiga di antaranya berinisial BB, TR, dan FT telah mulai menjalani penahanan sejak Rabu (18/6).

Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan menuntaskan perkara sesuai harapan masyarakat.

“Beberapa tersangka yang dipanggil akan datang hari ini. Perkembangannya akan terus dilaporkan," ujar dia pada Rabu (18/6).

Anggoro mengatakan dua tersangka lainnya berinisial T dan ID telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan satu tersangka lagi masih belum terkonfirmasi kehadirannya.

Ketujuh tersangka ini merupakan bagian dari Laporan Polisi Nomor 248 Tahun 2025 yang dilayangkan oleh Heri Setiawan, putra sulung Mbah Tupon.

Pasal yang Dikenakan dalam penanganan kasus ini, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon. Tiga di antaranya sudah ditahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |