jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan pembubaran 75 koperasi yang dinilai tidak aktif dan bermasalah dengan kepengurusan.
Kepala Diskop UKMPP Bantul Prapta Nugraha mengatakan bahwa usulan pembubaran tersebut merupakan hasil evaluasi dan verifikasi terhadap koperasi-koperasi yang sudah tidak beraktivitas.
"Kami mau membubarkan 75 koperasi, sudah kami evaluasi koperasi yang sudah tidak aktif, sudah kami verifikasi, dan sudah kami usulkan untuk pembubaran," kata Prapta di Bantul, Kamis (13/11).
Tujuh puluh lima koperasi yang diusulkan ke Kementerian Koperasi ini bervariasi jenisnya, mulai dari koperasi simpan pinjam hingga koperasi serba usaha (KSU), yang tersebar di seluruh wilayah Bantul.
Menurut Prapta, alasan utama pembubaran karena di sana sudah tidak adan aktivitas usaha, kepengurusan yang tidak aktif (termasuk tidak adanya Rapat Anggota Tahunan/RAT), dan tidak adanya regenerasi pengurus.
Namun, Prapta menekankan adanya syarat penting sebelum sebuah koperasi diusulkan untuk dibubarkan.
"Paling tidak koperasi itu tidak punya tanggungan utang. Kalau tanggungan utang dibubarkan malah tidak elok," tegasnya.
Oleh karena itu, hanya koperasi yang tidak aktif dan sudah bebas dari tanggungan utang yang diusulkan untuk dibubarkan.



















































