jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dan honorer mengajukan sembilan tuntutan kepada pemerintah.
Tuntutan ini disampaikan Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo saat audiensi bersama Komisi V Bidang Pendidikan DPRD Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 20 Januari 2025.
"Kami ASN PPPK dan honorer baik guru serta tenaga kependidikan (tendik) akan terus menyuarakan ini hingga permintaan kami dikabulkan pemerintah," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN, Selasa (28/1).
Adapun sembilan tuntutan ASN PPPK dan honorer sebagai berikut:
1. SK PPPK diperpanjang hingga pensiun.
2. Tambahan penghasilan pegawai atau TPP PNS dan PPPK disamakan sesuai dengan Permendagri 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan kelas jabatan kami minta tidak dibedakan baik PNS dan PPPK pada kelas jabatan sama," tegas Ekowi.
3. Pensiun bagi ASN PPPK.
4. Karier ASN PPPK menjadi PNS sehingga bisa mengabdi di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.