jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku menerima informasi bahwa ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan bukan aktor penting dalam kasus peredaran narkoba yang ditemukan dalam sebuah kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
"Jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata dia dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).
Legislator fraksi Gerindra itu melanjutkan bahwa Fandi juga tidak memiliki riwayat melakukan tindak pidana, sehingga tak mungkin menjadi aktor peredaran narkoba.
"Tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ujar Habiburokhman.
Diketahui, Fandi dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Batam setelah kapal yang diawaki ditemukan sabu hampir dua ton.
Komisi III, kata Habiburokhman, telah melaksanakan rapat menyikapi tuntutan mati terhadap Fandi.
"Hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus," ujar dia.
Berikut tiga poin kesimpulan rapat khusus Komisi III:




















































