ABK Fandi yang Dituntut Mati terkait Narkoba Sampaikan Pembelaan, Ada Kata Petaka

4 days ago 22

ABK Fandi yang Dituntut Mati terkait Narkoba Sampaikan Pembelaan, Ada Kata Petaka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa tindak pidana sabu 2 ton Fandi Ramadhan menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - Enam terdakwa kasus tindak pidana pembawa narkoba hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Senin (23/2/2026).

Salah satu dari enam terdakwa itu ialah Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

ABK Fandi yang Dituntut Mati terkait Narkoba Sampaikan Pembelaan, Ada Kata PetakaTerdakwa Fandi Ramadhan, satu dari enam ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 Ton menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Juru bicara PN Batam Vabienes Stuart Wattimena mengatakan, majelis hakim mendengarkan pembelaan para terdakwa yang dibacakan secara bergantian untuk keenamnya.

"Enam terdakwa melakukan pleidoi atau pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa tersendiri. Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, sempat diskor buka puasa dilanjutkan pukul 19.30 WIB, sampai dengan 20.47 WIB," kata Wattimena, Senin (23/2/2026).

Dia menjelaskan bahwa sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tiwik dan dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu serta Randi Jastian Afandi.

Menurut Wattimena, pembelaan disampaikan setelah sebelumnya jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dengan tuntutan pidana mati Kamis, (5/2/2026).

"Setelah pembelaan, sidang selanjutnya adalah tanggapan dari JPU atas pledoi terdakwa (replik dan duplik). Setelah itu baru dari penegak hukum menanggapi JPU, setelah itu baru memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menunda untuk menyusun putusan, dalam hal ini majelis bermusyawarah," tuturnya.

ABK Fandi Ramadhan yang dituntut mati oleh JPU PN Batam menyampaikan pembelaan dalam persidangan Senin (23/2/2026). Dia menyinggung soal petaka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |