jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah di Sumatera Utara (Sumut) pada 26 Juni 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim dari lembaganya hanya menangkap tujuh orang ketika itu.
Dia menjelaskan bahwa lima dari tujuh orang itu kemudian ditetapkan jadi tersangka, sedangkan dua lainnya, yakni aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.
"RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Budi menyampaikan pernyataan itu guna merespons isu yang mengatakan ada kapolres yang ditangkap dalam OTT KPK di Sumut.
Menurut Budi, mulanya KPK pada tahap pertama menangkap HEL, RES, KIR, dan RAY, RY dan TAU.
Mereka kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6) malam, dan Sabtu (28/6) dini hari.
Pada tahap kedua, KPK menangkap TOP, dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi.